Motif Segerombolan Pemuda Melindas Kepala Perempuan di Sukabumi Terungkap, Astaga
Senin, 07 Agustus 2023 – 08:00 WIB
"Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," tambahnya.
Iwan mengatakan akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan segerombolan pemuda terhadap seorang perempuan di Sukabumi, Jabar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu