Motor Raib Tertipu Dukun Palsu

Motor Raib Tertipu Dukun Palsu
Kapolres Serang AKBP Mariyono (tiga kiri) bertanya kepada pelaku Deni Hermawan (dua kiri) saat rilis di Mapolsek Ciruas, Rabu (26/2). Foto: Radar Banten

Setibanya di lokasi, korban yang datang dengan menggunakan motor matic dengan nopol A 4477 CC. Deni yang telah menyiapkan dua botol air mineral yang diakuinya telah dibacakan mantra mengajak korban pergi ke Banten Lama untuk melakukan ritual.

“Pelaku ini bawa motor korban untuk pergi ke Banten Lama awalnya. Namun di perjalanan pelaku mengurungkan niatnya. Dia berhenti di area SPBU Singamerta, Kampung Priuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Mariyono.

Di SPBU tersebut, korban diminta untuk mandi dengan air di dalam dua botol air mineral. Sebelum korban memasuki toilet SPBU, Deni meminta kunci motor. “Lantaran tidak curiga kunci motor itu diberikan kepada pelaku ini,” kata mantan Kapolres Majalengka, Polda Jabar tersebut.

Saat korban mandi, Deni kabur. Motor korban tersebut dibawa pergi ke rumah Deni. Korban yang selesai mandi sempat mencari Deni dengan menanyakan kepada warga sekitar namun tidak ada yang melihatnya. Korban pun sempat menghubungi nomor telepon Deni namun sudah tidak aktif. “Pelaku ini menghilang setelah kejadian,” ujar Mariyono.

Selasa (25/2), korban baru membuat laporan ke Mapolsek Ciruas. Polisi yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. “Pelaku ini kita tangkap kurang dari 24 jam dari laporan korban ke kantor polisi,” kata Mariyono.

Sementara itu Deni mengaku telah menipu korban. Motif dia melakukan penipuan tersebut karena ingin memiliki harta korban. “Pengin motornya pak (menyebut wartawan-red),” kata Deni.

Penipuan dengan modus dukun palsu tersebut baru pertama kali dilakukan. Deni berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya menyesal, pak. Baru pertama kali ngelakuinnya,” tutur Deni.

Deni saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Ciruas. Dia dijerat dengan  Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 378 KUH Pidana. (mg05/nda/ags)

Unit Reskrim Polsek Ciruas menangkap pria dukun palsu yang membawa kabur motor milik seorang wanita.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News