Mpok Sylvi, Jangan Lupa Pekan Depan ke Bareskrim Lagi

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan atas Sylviana Murni. Rencananya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pendamping Agus Yudhoyono itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, kapasitas Sylvi dalam kasus dugaan korupsi proyek masjid yang dibiayai APBD DKI itu masih sebagai saksi. “Panggilan ke Sylvi sebagai saksi," kata Ari di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Ari menegaskan, Bareskrim sudah mengantongi adanya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan masjid yang dilakukan saat Sylvi masih menjadi wali kota Jakpus itu. Hanya saja, Bareskrim belum mengantongi angka kerugian negaranya.
Namun, dia memastikan hasil gelar perkara atau ekspose menunjukkan adanya tindak pidana dalam proyek pembangunan masjid yang diresmikan pada awal 2011 itu. “Dari hasil ekspose sudah ada," ucap Ari.
Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, ada dua penyidikan kasus korupsi yang terkait dengan Sylvi. Yakni penyelewengan dana bantuan sosial untuk Pramuka DKI dan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz.
"Ada dua penyidikan yang jalannya sama kan, kami juga atur ritmenya," tutur mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.(mg4/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan atas Sylviana Murni. Rencananya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini