MPR: Kisruh DPT Akibat Mismanajemen Sistem Kependudukan

MPR: Kisruh DPT Akibat Mismanajemen Sistem Kependudukan
Anggota Fraksi PAN MPR ViVa Yoga (kiri) bersama Anggota Fraksi PDIP MPR Aria Bima dalam diskusi 4 Pilar MPR bertema Mengawal Legitimasi DPT Pemilu 2019 di Media Center Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: Humas MPR

Kedua, untuk peningkatan partisipasi politik rakyat. “Jika partisipasi politik rakyat naik maka semakin tinggi legitimasi pemilu. Maka DPT menjadi basis data yang penting untuk peningkatan partisipasi politik rakyat,” jelasnya.

Ketiga, DPT penting dikritik dan dibahas karena untuk peningkatan demokrasi electoral. “Karena proses kompetisi dalam Pemilu berbasis data DPT,” tuturnya.

Viva Yoga berpendapat kisruh DPT terjadi adalah karena karena mismanajemen sistem kependudukan.

“Kalau kita sudah punya single identity number, sebagian besar persoalan DPT akan selesai. NIK ganda, NIK kosong, pemilih fiktif. Itu masalah DPT. Untuk mengakhiri kisruh DPT ini adalah dengan cara memperbaiki sistem kependudukan single identity number, yang lebih bagus,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota MPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima mengatakan polemik DPT yang terjadi belakangan ini bisa diatasi dengan transparansi. KPU sudah menyediakan data untuk divalidasi.

“Di era reformasi ini semua sangat transparan. KPU menyediakan data untuk divalidasi. Tidak mungkin ada DPT ganda. Semua sudah ada datanya,” katanya.

Dengan transparansi, lanjut Aria Bima, maka sangat mudah untuk men-trace data DPT. Aria mengajak semua pihak untuk buka-bukaan soal DPT secara transparan. “Karena sekarang semua data bisa diakses. Lewat gadget kita bisa buka DPT. Masing-masing parpol juga sudah mendapat softcopy DPT. Validasi tidak hanya dilakukan parpol dan penyelenggara pemilu, tapi seluruh peserta pemilu juga melakukan validasi,” katanya.

Dalam soal kisruh DPT ini, Direktur Para Syndicate Ari Nurcahyo memberi dua solusi. Pertama, solusi taktis atau jangka pendek untuk mengantisipasi Pemilu 17April 2019. Solusi taktis ini adalah untuk menjamin warga negara bisa menggunakan hak pilihnya secara konstitusional. Mereka yang sudah masuk DPT, atau non-DPT, atau pemilik e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya.

Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah terjadi sejak penyelenggaraan Pemilu 1999 hingga saat ini. Kisruh DPT itu terjadi akibat mismanajemen kependudukan. Persoalan ini bisa diatasi dengan single identity number.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News