MPR Minta BK DPRD DKI Proses Wanda
Senin, 28 Januari 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan. Makanya, Politikus dari Partai Golkar itu merekomendasikan Wanda agar segera diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan adalah Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta," kata Hajriyanto kepada wartawan, Senin (29/1).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) pagi. BNN menangkap 17 orang dari rumah presenter Dahsyat itu. Termasuk di antaranya Wanda Hamidah, Sazkia Sungkar dan suaminya Irwansyah.
Hajriyanto menilai sebagai pejabat publik, Wanda Hamida yang juga legislator asal PAN tidak selayaknya berada di tempat digelarnya dugaan pesta narkoba. Ia menambahkan, kalau Wanda semula tidak tahu dan kemudian tahu, maka berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwajib.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dapat dikenai tuduhan pelanggaran kode etik dewan.
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu