MPR: Realisasi Munculnya Haluan Negara Harus Sesuai dengan Aspirasi Rakyat

Wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ paling tepat untuk mewadahi haluan negara ternyata mengerucut pada dua alternatif.
Pertama, diatur langsung dalam konstitusi dan kedua, melalui Ketetapan MPR.
Menurut Bamsoet, dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem presidensial.
Karena itu, PPHN hendaknya diatur langsung dalam konstitusi.
Beberapa alasan mereka adalah, pertama, menempatkan PPHN dalam konstitusi dianggap tepat dilihat dari basis sosial bangsa Indonesia.
Sebab, sebagai negara kekeluargaan, sudah selayaknya pembangunan nasional tidak dirumuskan sendiri tetapi harus dirumuskan dan menjadi konsensus bersama seluruh warga negaranya.
Kedua, dengan menempatkan PPHN dalam konstitusi maka status hukumnya akan sangat kuat sesuai dengan ajaran supremasi konstitusi yang dianut Indonesia.
Ketiga, PPHN yang dimuat dalam konstitusi selain bersifat prinsip dan petunjuk, juga berisikan rencana pembangunan jangka panjang nasional 25 tahun, 50 tahun atau bahkan 100 tahun.
Haluan negara juga sebagai instrumen dalam mewujudkan cita-cita yang diperjuangkan para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh