MPR: Realisasi Munculnya Haluan Negara Harus Sesuai dengan Aspirasi Rakyat

Dengan demikian, tujuan pembangunan nasional jangka panjang dapat lebih terencana.
Keempat, adalah implikasi hukum, karena status PPHN dalam konstitusi kuat, maka pelanggaran-pelanggaran terhadap PPHN yang dilakukan oleh presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya harus memiliki dampak dan implikasi yang jelas baik itu implikasi politik, sosial maupun hukum.
“Implikasi sosial dan politik dapat dikeluarkan oleh MPR tetapi bersifat moral dan iimbauan saja," ujarnya.
Sementara itu, dia melanjutkan, untuk implikasi hukum pelanggaran PPHN dapat dilajukan dalam dua bentuk.
Yakni, MPR meminta DPR menggunakan hak budget-nya untuk menolak proposal RAPBN.
Dengan demikian, presiden dan lembaga negara lainnya dipaksa untuk membentuk rencana program dan anggaran yang sesuai dengan PPHN.
Lalu, melalui mekanisme pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin menerima judicial review jika ada kebijakan negara yang tidak sesuai dengan PPHN.
“Pembahasan implikasi hukum ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi penolakan-penolakan dan salah tafsir,” tambahnya.
Haluan negara juga sebagai instrumen dalam mewujudkan cita-cita yang diperjuangkan para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh