MPR: Realisasi Munculnya Haluan Negara Harus Sesuai dengan Aspirasi Rakyat

MPR: Realisasi Munculnya Haluan Negara Harus Sesuai dengan Aspirasi Rakyat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR.

Di sisi lain, ujar Bamsoet, banyak pula pakar yang menyarankan agar bentuk hukum PPHN melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).

Argumentasinya, pertama, pilihan bentuk hukum TAP MPR adalah alternatif yang lebih rasional.

Khususnya, ketika MPR sulit mengupayakan konsensus politik untuk mengatur agar PPHN masuk dalam konstitusi.

Kedua, hadirnya PPHN melalui bentuk hukum TAP MPR tidak perlu selalu dihadapkan dengan sistem presidensial karena PPHN, tidak serta merta menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang bisa meminta pertanggung jawaban Presiden dan memberhentikannya karena melanggar PPHN.

Ketiga, kelebihan penguatan PPHN melalui TAP adalah apabila ada keperluan untuk melakukan penyesuaian substansi di tengah perjalanan, akan lebih mudah dilakukan. Karena, prosedur perubahannya lebih mudah dibanding perubahan UUD yang memerlukan prosedur khusus dan sangat ketat. 

Keempat, penegakan hukum PPHN bisa dilakukan melalui permintaan hak budget parlemen dan atau melalui pengadilan di MK. 

Kelima, PPHN hanya mengatur hal-hal pokok saja yang memuat arahan untuk  ditindaklanjuti dalam program pembangunan yang akan disusun oleh presiden dan lembaga negara lainnya sesuai dengan kewenangannya.

Intinya, PPHN harus dapat memastikan arah dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, keterbelakangan yang menjadi persoalan besar bangsa Indonesia.

Haluan negara juga sebagai instrumen dalam mewujudkan cita-cita yang diperjuangkan para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News