MPR RI: Kolaborasi Semua Pihak Mempercepat Kehadiran UU TPKS

MPR RI: Kolaborasi Semua Pihak Mempercepat Kehadiran UU TPKS
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Tahapan baru pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diikuti kesiapan para legislator dalam berkolaborasi dengan Pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Undang-Undang yang melindungi hak-hak dasar warga negara.

“Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna hari ini. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat Bersama pemerintah ke dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1), menyikapi disepakatinya RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

Menurut Lestari, upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang-undang harus didasari atas kajian yang terukur agar pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan.

Komposisi fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang mayoritas setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap berikutnya, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, diharapkan mampu mempercepat kehadiran UU TPKS di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.

Lestari mengatakan semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pembahasan lanjutan RUU TPKS Bersama Pemerintah dapat lebih menyempurnakan produk legislasi yang sudah melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Menurut Rerie, kesempurnaan proses dalam pembahasan RUU TPKS diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang bisa diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan keseharian.

Sementara proses legislasi  RUU TPKS berjalan, hari ini Partai NasDem membuka posko pengaduan tindak pidana kekerasan seksual bagi masyarakat di kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem DKI Jakarta, untuk menampung laporan masyarakat dan ikut mengadvokasi sejumlah kasus yang dialami para korban kekerasan seksual.

Lestari Moerdijat bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna hari ini. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat Bersama pemerintah ke dalam undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News