MPR Tunggu Sikap Resmi PHDI Terkait Amendemen UUD 1945

MPR Tunggu Sikap Resmi PHDI Terkait Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (tengah) dan Arsul Sani mendapat sambutan istimewa dari seluruh jajaran Pengurus Parisada Hindu Dharma (PHDI) di Kantor Pusat PHDI, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dan Arsul Sani mendapat sambutan istimewa dari seluruh jajaran Pengurus Parisada Hindu Dharma (PHDI) di Kantor Pusat PHDI, Jalan  Anggrek Neli, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Begitu tiba, pimpinan MPR langsung diterima oleh Ketua Umum PHDI Wisnu Bawa Tenaya.

Jazilul Fawaid dalam pertemuan yang berlangsung dalam suaran akrab dan kekeluargaan itu mengatakan kehadirannya ke organisasi perwakilan umat Hindu itu untuk meminta masukan terkait adanya rencana MPR melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945. “Hanya MPR yang bisa mengubah UUD," ujarnya.

Menurut Jazilul, selepas MPR melakukan amendemen sebanyak 4 kali, selanjutnya lembaga ini belum pernah lagi melakukan hal yang sama.

Jzilul mengatakan MPR Periode 2014-2019 mengeluarkan rekomendasi terbatas tentang sistem ketatanegaraan untuk mengikuti perkembangan zaman.

“Bila dibutuhkan, ada upaya untuk menghidupkan kembali haluan negara," ujar pria asal Bawean, Jawa Timur, itu.

Haluan negara dirasa perlu sebab saat ini pembangunan yang dilakukan oleh kepala daerah hanya berdasarkan visi dan misi masing-masing sehingga berjalan sendiri-sendiri dan tak terintegrasi.

Menyerap aspirasi mengenai perlu dan tidaknya amendemen, dirinya menyebut MPR telah melakukan kunjungan ke berbagai ormas agama dan partai politik. "Ini perlu kita komunikasikan," tuturnya.

Haluan negara dirasa perlu sebab saat ini pembangunan yang dilakukan oleh kepala daerah hanya berdasarkan visi dan misi masing-masing sehingga berjalan sendiri-sendiri dan tak terintegrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News