MS Kaban Bawa Nama Soeharto ke KPK

MS Kaban Bawa Nama Soeharto ke KPK
MS Kaban Bawa Nama Soeharto ke KPK
Kaban juga menolak mengakui bahwa proses pengadaan SKRT itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. menurutnya, proses pengadan tersebut normal. Namun, jika ada pihak-pihak lain yang berpendapat berbeda dan menganggap bahwa pengadaan itu bermasalah, dia mempersilakan saja.

Selain itu, Kaban juga mengaku bahwa dirinya tidak ikut mengesahkan rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Kehutanan DPR yang diduga telah merekomendasikan PT Masaro Radiocom milik Anggoro Widjojo sebagai rekanan dalam proyek SKRT. "DPR dan Kmenhut tidak pernah berkoordinasi tentang siapa yang menang dalam proyek itu," ucapnya.

Saat ditanya apakah dia ikut menerima uang itu? Kaban menjawab tegas. "Saya nggak terima apa-apa," terangnya. (kuh)

Berita Selanjutnya:
Rutan Salemba Sudah Sesak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News