Muannas Alaidid Harapkan Ratna Sarumpaet Sadar dan Tak Sebar Hoaks Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid merespons positif pembebasan bersyarat untuk Ratna Sarumpaet yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong. Muannas merupakan pelapor kasus yang menjerat aktivis yang juga seniman panggung itu.
“Saya harap peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara,” ujar Muannas kepada wartawan, Kamis (26/12).
Ketua Umum Cyber Indonesia itu mengaku tak mempersoalkan pembebasan bersyarat bagi Ratna yang sebelumnya warga binaan di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. Sebab, Ratna sebagai napi juga punya hak.
Muannas menambahkan, napi bisa saja memperoleh bebas bersyarat selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Salah satunya adalah napi telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ucap Muanas.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna. Ibunda Atiqah Hasiholan itu telah memperoleh bebas bersyarat, namun masih diwajibkan lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu hingga masa hukumannya berakhir.(cuy/jpnn)
Ketua Umum Cyber Indonesia mengharapkan Ratna Sarumpaet yang telah bebas bersyarat tidak mengulangi perbuatannya dan berpolitik dengan sehat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Petani Banyumas Tegaskan Tak Ada Kericuhan Saat Kunjungan Jokowi di GOR Satria
- Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE
- Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara