Mubalig Muda Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Hoaks dan Fitnah
Senin, 12 Februari 2024 – 11:03 WIB

Mubalig muda mengingatkan masyarakat akan bahaya hoaks dan fitnah. Ilustrasi Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
JAMMI menekankan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
"Sebaiknya para elit menahan diri tidak bikin masyarakat bingung atau bahkan membuat mereka terpancing emosi yang bisa memicu konflik horizontal," kata Irfaan. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mubalig muda mengingatkan masyarakat akan bahaya hoaks dan fitnah. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya