Mubalig Muda Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Hoaks dan Fitnah
Senin, 12 Februari 2024 – 11:03 WIB
JAMMI menekankan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
"Sebaiknya para elit menahan diri tidak bikin masyarakat bingung atau bahkan membuat mereka terpancing emosi yang bisa memicu konflik horizontal," kata Irfaan. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mubalig muda mengingatkan masyarakat akan bahaya hoaks dan fitnah. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain