Muchdi dan Polly Saling Kenal
Hasil Analisa Call Data Record
Jumat, 24 Oktober 2008 – 01:34 WIB
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya mengenal Pollycarpus Budihari Priyanto. Hasil analisa Call Data Record (CDR) yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel, menunjukkan jika keduanya saling mengenal. ”Bisa disimpulkan kedua belah pihak saling mengenal, karena dapat berinteraksi pada jam yang terhitung masih pagi sekali,” kata Ruby. Sebelum hubungan telepon itu, pada 7 September 2004 sekitar pukul 10.40, Muchdi menerima telepon dari rumah Polly selama 94 detik.
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus Munir di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (23/10). Agenda sidang adalah mendengar kesaksian ahli Ruby Z. Alamsyah, seorang IT Security Consultant. Menurutnya, dalam CDR terdapat simbol-simbol yang menjelaskan informasi sambungan telepon, yakni keterangan nomor penelepon dan nomor penerima.
Baca Juga:
CDR yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel itu di antaranya nomor 0811900978 yang merupakan nomor handphone milik Muchdi. Di dalamnya, tercatat hubungan komunikasi antara nomor tersebut dengan nomor 0217407459 yang merupakan milik Polly. Dari tanggal 1 hingga 30 September 2004 terjadi hubungan dua nomor tersebut sebanyak 6 kali. Disebutkan, pada tanggal 11 September 2004, tercatat percakapan pada pukul 05.00.
Baca Juga:
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang