Muchdi dan Polly Saling Kenal
Hasil Analisa Call Data Record
Jumat, 24 Oktober 2008 – 01:34 WIB

Mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (23 Oktober 2008). Foto : Muhamad Ali/JAWAPOS
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya mengenal Pollycarpus Budihari Priyanto. Hasil analisa Call Data Record (CDR) yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel, menunjukkan jika keduanya saling mengenal. ”Bisa disimpulkan kedua belah pihak saling mengenal, karena dapat berinteraksi pada jam yang terhitung masih pagi sekali,” kata Ruby. Sebelum hubungan telepon itu, pada 7 September 2004 sekitar pukul 10.40, Muchdi menerima telepon dari rumah Polly selama 94 detik.
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus Munir di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (23/10). Agenda sidang adalah mendengar kesaksian ahli Ruby Z. Alamsyah, seorang IT Security Consultant. Menurutnya, dalam CDR terdapat simbol-simbol yang menjelaskan informasi sambungan telepon, yakni keterangan nomor penelepon dan nomor penerima.
Baca Juga:
CDR yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel itu di antaranya nomor 0811900978 yang merupakan nomor handphone milik Muchdi. Di dalamnya, tercatat hubungan komunikasi antara nomor tersebut dengan nomor 0217407459 yang merupakan milik Polly. Dari tanggal 1 hingga 30 September 2004 terjadi hubungan dua nomor tersebut sebanyak 6 kali. Disebutkan, pada tanggal 11 September 2004, tercatat percakapan pada pukul 05.00.
Baca Juga:
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak