Muchdi dan Polly Saling Kenal

Hasil Analisa Call Data Record

Muchdi dan Polly Saling Kenal
Mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (23 Oktober 2008). Foto : Muhamad Ali/JAWAPOS
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya mengenal Pollycarpus Budihari Priyanto. Hasil analisa Call Data Record (CDR) yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel, menunjukkan jika keduanya saling mengenal.

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus Munir di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (23/10). Agenda sidang adalah mendengar kesaksian ahli Ruby Z. Alamsyah, seorang IT Security Consultant. Menurutnya, dalam CDR terdapat simbol-simbol yang menjelaskan informasi sambungan telepon, yakni keterangan nomor penelepon dan nomor penerima.

CDR yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel itu di antaranya nomor 0811900978 yang merupakan nomor handphone milik Muchdi. Di dalamnya, tercatat hubungan komunikasi antara nomor tersebut dengan nomor 0217407459 yang merupakan milik Polly. Dari tanggal 1 hingga 30 September 2004 terjadi hubungan dua nomor tersebut sebanyak 6 kali. Disebutkan, pada tanggal 11 September 2004, tercatat percakapan pada pukul 05.00.

”Bisa disimpulkan kedua belah pihak saling mengenal, karena dapat berinteraksi pada jam yang terhitung masih pagi sekali,” kata Ruby. Sebelum hubungan telepon itu, pada 7 September 2004 sekitar pukul 10.40, Muchdi menerima telepon dari rumah Polly selama 94 detik.

JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News