Muhaimin Minta Gubernur Gelar Dialog dengan Serikat Pekerja

Muhaimin Minta Gubernur Gelar Dialog dengan Serikat Pekerja
Muhaimin Minta Gubernur Gelar Dialog dengan Serikat Pekerja

jpnn.com - MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran  terkait pelaksanaan peringatan Hari Solidaritas Buruh International atau yang dikenal dengan istilah mayday yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2014.

Dalam surat edaran No. 57/MEN/PHIJSK-KPHI/III/2014 ini, Muhaimin meminta para gubernur di seluruh Indonesia agar meningkatkan dialog secara formal dan informal dengan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang berada di wilayahnya masing-masing.

“Kita dorong para kepala daerah agar terus membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan para pekerja/buruh sehingga segala aspirasi pekerja/buruh dapat diserap dan dikomunikasikan dengan baik,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (14/4).

Muhaimin mengatakan peringatan mayday tahun ini merupakan momentum yang istimewa bagi pekerja/buruh dimana kali pertama ditetapkannya 1 Mei sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2013  tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur.

“Kita semua berharap pelaksanaan Mayday  dapat berlangsung dalam suasana tertib,aman dan damai. Para gubernur diminta memberikan keleluasaan dan memfasilitasi kepada pekerja/buruh agar dapat menggelar kegiatan positif dalam merayakan mayday,”kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan dalam merayakan mayday, para pekerja/buruh dapat melakukan kegiatan yang bersifat positif, misalnya bakti sosial, seminar, lokakarya, olahraga serta mengefektifkan dialog dan kerjasama dengan pengusaha.

Berdasarkan data Kemenakertrans di Indonesia tercatat ada 6 Konfederasi SP/SB, 92 Federasi SP/SB, 11. 852 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN dan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.

Dikatakan Muhaimin dalam membahas berbagai permasalahan dibidang ketenagakerjaan di Indonesia, pihak Kemenakertrans terus menggelar pertemuan –pertemuan formal dan informal dengan  melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang  terdiri dari unsur pemerintah,serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran  terkait pelaksanaan peringatan Hari Solidaritas Buruh International

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News