Muhaimin: Perluas Kesempatan Kerja Penyandang Cacat
Rabu, 19 September 2012 – 16:01 WIB
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat, ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Baca Juga:
“Akan tetapi saat ini jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal jumlah idealnya setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya,” paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun, peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, terutama penyandang disabilitas yang bekerja secara formal. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada perusahaan – perusahaan baik BUMN maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan