Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di Bali
Saat ini, lanjut Rusdi, penyidik dalam upaya membawa Muhammad Kece dari Bali ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penodaan agama. Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
"Tentunya bukti unggahan M Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.
Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2, dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Brigjen Rusdi Hartono. (antara/jpnn)
Birgjen Rusdi Hartono menegaskan tersangka penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece ditangkap di Bali, Selasa (24/8). Muhammad Kece langsung dibawa penyidik dari Bali ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget