MUI Haramkan Hoaks di Media Sosial!

MUI Haramkan Hoaks di Media Sosial!
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

"Kami dukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapapun dia harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya,” tandas dia. (mg1/jpnn)


MUI menegaskan penyebaran hoaks dan kebencian haram hukumnya dalam Islam. Selain haram, penyebaran hoaks juga bertentangan dengan hukum di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News