MUI Haramkan Hoaks di Media Sosial!
Senin, 05 Maret 2018 – 15:04 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com
"Kami dukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapapun dia harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya,” tandas dia. (mg1/jpnn)
MUI menegaskan penyebaran hoaks dan kebencian haram hukumnya dalam Islam. Selain haram, penyebaran hoaks juga bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045