MUI Haramkan Hoaks di Media Sosial!
Senin, 05 Maret 2018 – 15:04 WIB
"Kami dukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapapun dia harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya,” tandas dia. (mg1/jpnn)
MUI menegaskan penyebaran hoaks dan kebencian haram hukumnya dalam Islam. Selain haram, penyebaran hoaks juga bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif