MUI Kritisi Peraturan Sertifikasi Halal BPJPH
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Islam (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengkritisi, peraturan sertifikasi halal yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturannya tidak menyentuh kalangan menengah bawah umat Islam yang banyak bergerak di bidang usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
"Saya melihat peraturan-peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu cocok hanya menengah ke atas. Kelompok menengah ke bawah di mana umat Islam paling banyak justru tidak tergarap," kata Nadratuzzaman dalam diskusi daring, Sabtu (8/8).
Menurut Nadra sapaan karibnya, dibutuhkan pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro. Sebab, banyak usaha kecil takut kalau mau disertifikasi.
"Jangan melihat kelompok menengah ke atas. Lihat juga kelompok usaha menengah ke bawah," ucapnya.
Dasar dan penentuan wajib sertifikasi wajib halal oleh BPJPH juga dipertanyakan Nadra.
Dalam bahasa agama, wajib sertifikasi ini tidak bisa ditinggalkan.
Untuk mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, Nadra menilai terlalu ribet.
Sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mendapat kritikan dari dewan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri