MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan

MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan
MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur ketentuan pelarangan perkawinan beda agama.

Ini disampaikan saat MUI menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan UU Perkawinan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-undang MUI Luthfie Hakim dalam sidang menilai para penggugat UU Perkawinan di MK tersebut tidak mengetahui sejarah panjang terkait hukum perkawinan. 

Para penggugat, ujarnya, hanya mengadopsi pemikiran dari aturan hukum yang pernah dibolehkan masa kolonial belanda. Pada masa itu, cara pandang pemerintah Belanda menganggap hukum perkawinan hanya diatur dalam kontek perdata.

"Pemohon mengajak kita semua kembali pada cara berpikir seperti zaman kolonial Belanda. Sedangkan yang menyangkut hukum agama dikesampingkan," kata Luthfie dalam sidang.

Atas dasar itulah, Luthfie berharap empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI) selaku pemohon membaca kembali literatur mengenai hukum perkawinan.

Luthfie menerangkan, pembentukan UU Perkawinan melalui proses diskusi dan diplomasi panjang oleh para pendiri negara bersama tokoh agama. Yang kemudian diputuskan hukum perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Menurutnya tafsir hukum pemohon yang menyatakan negara memiliki unsur memaksa dalam hukum perkawinan sangat tidak beralasan. Sehingga MUI mendesak MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News