MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan

MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan
MUI Minta MK Tolak Gugatan UU Perkawinan

"Ketentuan-ketentuan pasal 2 ayat 1 tidak dapat dimaknai negara memaksa warga negaranya. Sejak undang-undang perkawinan disahkan, jauh sebelum pemohon lahir, pemohon terlalu membesar-besarkan persoalan tanpa referensi yang jelas," sambung Luthfie.

Menurut Luthfie, para penggugat UU itu seolah ingin mengajak masyarakat untuk kembali merujuk pada hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. Menurut dia, hal itu justru mengajak masyarakat untuk berpikir mundur.

"Para pemohon hadir dalam persidangan ini dengan maksud mengajak kita semua kembali pada cara pandang kolonialis Belanda," tuturnya.

Seperti diketahui permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 diajukan oleh empat orang berstatus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra, dan Anbar Jayadi.

Para pemohon mempersoalkan masalah status hukum menurut agama. Mereka memohonkan pengujian Pasal 2 Ayat (1) tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Dalam permohonannya mereka menyatakan, penerapan UU Perkawinan menurut agama telah menghilangkan hak kontitusional para pemohon secara individu.

Sebab, dengan berlakunya UU itu, pengaturan yang dilakukan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Atau dengan kata lain, menurut pendapat pemohon bahwa, negara disebut memaksa agar setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam bidang perkawinan.

Pengaturan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interprestasi baik secara individual maupun secara institusional. (flo/jpnn)


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News