MUI Takut Keluarkan Fatwa Soal Sumbangan
Senin, 14 Januari 2013 – 06:16 WIB
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan maupun dengan melakukan kunjungan ke toko-toko. Pasalnya, persoalan ini masih kontroversial.
Ini dikatakan Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau, H Fajriansyah menjawab Riau Pos (Grup JPNN), Minggu (13/1) di Pekanbaru. Dikatakannya, sejauh ini, MUI Pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa haram apa pun terkait dengan permintaan sumbangan ini.
Baca Juga:
"Fatwa ini baru dilakukan MUI Provinsi Jawa Timur yang sekarang masih menjadi bahan perdebatan," katanya.
Alasan MUI Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram itu, dikarenakan banyaknya masyarakat yang meminta sumbangan dana di jalan-jalan maupun ke toko-toko yang mengatasnamakan untuk umat, untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial dan lainnya. Padahal itu disalahgunakan dan tidak pernah direstui organisasi yang bersangkutan.
PEKANBARU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau belum mengeluarkan fatwa haram tentang permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan-jalan
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar