Muka Sopir Taksi Online Ditembak, Sekarat, Dikepruk Dongkrak
Jumat, 27 Juli 2018 – 01:23 WIB
“Minimal hukumannya lima tahun penjara,” ujar Makhfud.
Dia menambahkan, Anca juga dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ham/yud/k1)
Pembunuhan yang dilakukan Darmadi alias Anca terhadap sopir taksi online bernama Handarri terbilang sangat sadis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata