Muka Sopir Taksi Online Ditembak, Sekarat, Dikepruk Dongkrak
Jumat, 27 Juli 2018 – 01:23 WIB

MEMANG SADIS: Darmadi alias Anca berulang kali menembak bagian belakang kepala dan wajah Handarri. Saat sekarat, korban dihabisi dengan dihantam dongkrak di bagian tengkuk. Foto: Prokal/JPNN
“Minimal hukumannya lima tahun penjara,” ujar Makhfud.
Dia menambahkan, Anca juga dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ham/yud/k1)
Pembunuhan yang dilakukan Darmadi alias Anca terhadap sopir taksi online bernama Handarri terbilang sangat sadis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan