Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Besok Sengketa Saham TPI Diputus
Rabu, 13 April 2011 – 13:31 WIB
Klaim sepihak kubu Harry Tanoe yang mengganggap pengalihan saham dilakukan berdasar surat kuasa dari Tutut dan investment agreement, dinilai Muladi sangat lemah dari sisi hukum. "Pengalihan saham sebuah perusahaan sebesar TPI tidak cukup hanya dengan surat kuasa atau perjanjian investasi semata, tapi pemilik saham mayoritas sebelumnya harus membuat surat penyerahan atau pengalihan saham di depan notaris dan ditandatangani langsung oleh pemegang saham yang sah, bukan dengan cara-cara seperti itu," tandas Muladi.
Baca Juga:
Lebih jauh Muladi mempertanyakan apa landasan hukum pengalihan saham tersebut. "Apakah ada transaksi jual beli, hibah atau jaminan utang, semua klausul hukum harus jelas. Jangan tiba-tiba pemilik lama ditelikung, sahamnya didilusi tanpa sepengetahuan mereka (pemilik lama yang sah,red), ini namanya corporate crime, penggelapan," ujar Muladi.
Apalagi, lanjut Muladi, surat kuasa yang dibuat Tutut sudah dicabut. Maka pemegang mandat surat kuasa (PT Berkah Karya Bersama,red) secara serta-merta tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan perbuatan hukum atas PT CTPI.
Sehingga hasil RUPS-LB cacat hukum dan tidak mengikat pemegang saham lain. Apalagi, dengan pat gulipat dan trik, PT Berkah berusaha menghilangkan jejak hukum dengan mengalihkan 75 persen sahamnya ke PT Media Nusantara Citra Tbk, agar terkesan pemilik baru dan badan hukum baru yang tidak bisa disentuh hukum secara subtansi.
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional