Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum

Besok Sengketa Saham TPI Diputus

Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum
Klaim sepihak kubu Harry Tanoe yang mengganggap pengalihan saham dilakukan berdasar surat kuasa dari Tutut dan investment agreement, dinilai Muladi sangat lemah dari sisi hukum. "Pengalihan saham sebuah perusahaan sebesar TPI tidak cukup hanya dengan surat kuasa atau perjanjian investasi semata, tapi pemilik saham mayoritas sebelumnya harus membuat surat penyerahan atau pengalihan saham di depan notaris dan ditandatangani langsung oleh pemegang saham yang sah, bukan dengan cara-cara seperti itu," tandas Muladi.

Lebih jauh Muladi mempertanyakan apa landasan hukum pengalihan saham tersebut. "Apakah ada transaksi jual beli, hibah atau jaminan utang, semua klausul hukum harus jelas. Jangan tiba-tiba pemilik lama ditelikung, sahamnya didilusi tanpa sepengetahuan mereka (pemilik lama yang sah,red), ini namanya corporate crime, penggelapan," ujar Muladi.

Apalagi, lanjut Muladi, surat kuasa yang dibuat Tutut sudah dicabut. Maka pemegang mandat surat kuasa (PT Berkah Karya Bersama,red) secara serta-merta tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan perbuatan hukum atas PT CTPI.

Sehingga hasil RUPS-LB cacat hukum dan tidak mengikat pemegang saham lain. Apalagi, dengan pat gulipat dan trik, PT Berkah berusaha menghilangkan jejak hukum dengan mengalihkan 75 persen sahamnya ke PT Media Nusantara Citra Tbk, agar terkesan pemilik baru dan badan hukum baru yang tidak bisa disentuh hukum secara subtansi.

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News