Mulai 1 September, Kendaraan di Jakarta yang Belum Uji Emisi Akan Ditilang

Mulai 1 September, Kendaraan di Jakarta yang Belum Uji Emisi Akan Ditilang
Mulai 1 September kendaraan di Jakarta yang belum uji emisi akan ditilang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Uji Emisi yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Razia ini akan digelar di wilayah Jakarta mulai 1 September 2023. Hal  ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal dan semuanya sudah melaksanakan. Kami mulai bergegas untuk menerapkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak dapat dikendalikan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (24/8).

Menurut dia, pihaknya mulai menurunkan Satgas diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat (25/8) sebagai operasi pra-razia.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, kami sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” kata dia.

Asep mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tutur Asep.

Dinas LH, Dishub DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I akan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News