Mulai April, Perserta JKN Bebas Pilih Faskes

Perubahan peraturan ini disambut baik oleh Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abidin. Zaenal mengungkapkan, dengan perubahan ini maka masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Sebab, hingga saat ini, buruknya sistem pelayanan dan kurang meratanya faskes tingkat dasar masih banyak terjadi dalam JKN. Padahal, lanjutnya, seluruh pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui faskes tingkat dasar tersebut. "Tak hanya itu, dokter layanan primer juga masih tidak merata. Karenanya, dengan adanya kebebasan ini maka diharapkan masyarakat lebih bisa mendapat pelayanan yang lebih baik," tuturnya.
Sebelumnya, pada awal berlakunya BPJS kesehatan, faskes tingkat dasar setiap peserta telah ditentukan oleh BPJS kesehatan. Peserta hanya diperbolehkan untuk menggunakan faskses tersebut untuk berobat. BPJS kesehatan mengklaim pemilihan faskes telah ditentukan berdasarkan alamat sang peserta, sehingga akan memudahkan untuk dijangkau oleh peserta.
Namun sayangnya, jarak terdekat yang diklaim BPJS kesehatan ternyata tidak seluruhnya dapat ditempuh dengan mudah. Tak hanya itu, pengelompokan tersebut juga tidak disertai perhitungan jumlah peserta sehingga sering kali terjadi antrian panjang hanya untuk mendapat surat rujukan. (mia)
JAKARTA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tercatat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tak perlu antri panjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara