Mulai April, Perserta JKN Bebas Pilih Faskes

Mulai April, Perserta JKN Bebas Pilih Faskes
Mulai April, Perserta JKN Bebas Pilih Faskes

Perubahan peraturan ini disambut baik oleh Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abidin. Zaenal mengungkapkan, dengan perubahan ini maka masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Sebab, hingga saat ini, buruknya sistem pelayanan dan kurang meratanya faskes tingkat dasar masih banyak terjadi dalam JKN. Padahal, lanjutnya, seluruh pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui faskes tingkat dasar tersebut. "Tak hanya itu, dokter layanan primer juga masih tidak merata. Karenanya, dengan adanya kebebasan ini maka diharapkan masyarakat lebih bisa mendapat pelayanan yang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, pada awal berlakunya BPJS kesehatan, faskes tingkat dasar setiap peserta telah ditentukan oleh BPJS kesehatan. Peserta hanya diperbolehkan untuk menggunakan faskses tersebut untuk berobat. BPJS kesehatan mengklaim pemilihan faskes telah ditentukan berdasarkan alamat sang peserta, sehingga akan memudahkan untuk dijangkau oleh peserta.

Namun sayangnya, jarak terdekat yang diklaim BPJS kesehatan ternyata tidak seluruhnya dapat ditempuh dengan mudah. Tak hanya itu, pengelompokan tersebut juga tidak disertai perhitungan jumlah peserta sehingga sering kali terjadi antrian panjang hanya untuk mendapat surat rujukan. (mia)


JAKARTA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tercatat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tak perlu antri panjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News