Mulainya Pembahasan RUU Pemilu tak Jelas, KPU Mulai Cemas

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner KPU mulai cemas. Gara-garanya, hingga saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) belum juga dilimpahkan pemerintah ke DPR.
Sudah pasti ini akan berakibat pada molornya pembahasan dan target pengesahan.
Jika tidak selesai tepat waktu, pembahasannya dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang mulai dilakukan pertengahan tahun depan.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, meski lembaga penyelenggara pemilu itu akan berganti keanggotaan, pemerintah dan DPR semestinya tidak menyulitkan komisioner KPU yang baru nanti.
Salah satu upayanya adalah tidak terlambat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
Karena itu, saat diminta memberikan masukan, pihaknya sudah meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan.
’’Sudah menyampaikan terkait dengan UU Pemilu dan kita berharap pada waktu itu semoga akhir Desember tuntas,’’ ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (17/10).
Ferry menambahkan, kalaupun UU tersebut disahkan, KPU belum bisa langsung menggunakan.
JAKARTA – Komisioner KPU mulai cemas. Gara-garanya, hingga saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) belum
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan