Multitafsir UU Picu Pembantaian
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:32 WIB

Multitafsir UU Picu Pembantaian
Sedangkan pemicu konflik di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 kecamatan Way Buaya karena pemerintah telah memperluas kawasan hutan. Dimana kata Kadir, sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat.
Baca Juga:
"Tuntutan warga atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal, pihak perusahaan dan aparat telah menstigma pengelola sebagai perambah hutan," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh