Multitafsir UU Picu Pembantaian
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:32 WIB

Multitafsir UU Picu Pembantaian
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung pada pembantaian warga petani di Mesuji, baik di Provinsi Lampung maupun Desa Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan akibat tidak jelasnya tafsir Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004. "Kami melihat pemicu konflik karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu 10 sampai 17 Tahun, dan warga tidak satu rupiah pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit," ucapnya.
Menurutnya, UU tersebut telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada PT Inhutani Lampung, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasasi rakyat. "Ini contoh implementasi UU perkebunan yang menguatkan pihak perusahaan sehingga merampas tanah adat," kata Kadir saat menggelar keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).
Ia menambahkan, pasal-pasal dalam UU tersebut memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun mengatakan, tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang berujung
BERITA TERKAIT
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas