Munarman eks FPI: Mereka Menzalimi Organisasi yang Sudah Syahid

Munarman eks FPI: Mereka Menzalimi Organisasi yang Sudah Syahid
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (5/1). (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Munarman menyebut pemerintah telah berbuat zalim kepada FPI. Sebab, pemerintah melalui Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir rekening FPI setelah dinyatakan bubar.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News