Muncikari Prostitusi Online DP Ditangkap, Korbannya Ada Empat 

Muncikari Prostitusi Online DP Ditangkap, Korbannya Ada Empat 
Tersangka muncikari prostitusi online dihadirkan saat pers rilis di Markas Polrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). ANTARA/I.C. Senjaya

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.

Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.

Kombes Irwan menjelaskan pelaku memperoleh bagian sebesar Rp 200 ribu dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. (antara/jpnn)

Seorang muncikari prostitusi online berinisial DP (33) diringkus Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Kombes Irwan mengatakan ada empat wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu, salah satunya anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News