Muncikari Prostitusi Online DP Ditangkap, Korbannya Ada Empat
Senin, 22 November 2021 – 17:20 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.
Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.
Kombes Irwan menjelaskan pelaku memperoleh bagian sebesar Rp 200 ribu dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.
Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. (antara/jpnn)
Seorang muncikari prostitusi online berinisial DP (33) diringkus Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Kombes Irwan mengatakan ada empat wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu, salah satunya anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Popsivo Polwan Kalahkan Tim Bertabur Bintang Jakarta BIN, Arsela Nuari Tampil Gemilang
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir