Muncul Bill Anggota DPRD di Karaoke Ilegal

Muncul Bill Anggota DPRD di Karaoke Ilegal
Tagihan Anggota DPRD Surabaya yang menggunakan fasilitas karaoke ilegal. Foto: Aris/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Beragam temuan terkait dengan dugaan aksi beking-bekingan terhadap rumah hiburan umum (RHU) ilegal terus bergulir.

Setelah beberapa waktu mencuat bill (nota pembayaran) jasa layanan sebuah rumah karaoke atas nama pejabat pemkot, Senin (29/12) bukti yang sama beredar. Kali ini atas nama salah seorang anggota DPRD Surabaya.

Diketahui, nama si anggota dewan yang tercatat dalam nota sebuah rumah karaoke DS di kawasan Nginden itu adalah Anugrah Ariyadi, wakil ketua komisi A. Dalam nota pembayaran bernomor 1405160005 tersebut, tercantum nama dan tanda tangan Anugrah. Sesuai dengan bukti itu, dia memesan layanan di meja M1. Di slip tersebut juga tertulis catatan berupa pending bill.

Di slip itu ada pesanan berupa makanan dan minuman. Ada pula tambahan jasa empat agen (purel) dengan nilai masing-masing Rp 500 ribu. Total tagihan Rp 6.819.815.

Beredarnya bill tersebut menjadi salah satu trending topic di internal dewan kemarin. Apalagi saat ini komisi A getol menyoroti RHU ilegal di Surabaya yang makin menjamur.

Bukan hanya itu. Sebelumnya, komisi A merekomendasikan agar RHU tersebut segera ditutup. Sebab, diketahui, rumah karaoke DS masuk dalam daftar rekomendasi penutupan yang dilayangkan dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar).

Sejatinya, tengara tersebut bukan yang pertama. Pekan lalu, ketika komisi A mengadakan hearing dengan sejumlah dinas soal RHU ilegal, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto tanpa diduga bernyanyi.

Dia menyebutkan, ada salah seorang anggota di komisi A yang ’’meminta tolong’’ agar sejumlah RHU yang kadung ditutup satpol PP bisa dibuka lagi.

SURABAYA – Beragam temuan terkait dengan dugaan aksi beking-bekingan terhadap rumah hiburan umum (RHU) ilegal terus bergulir. Setelah beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News