Muncul Opsi Cabut Kewenangan MUI Atur Sertifikasi Halal

Tertuang Dalam RUU Jaminan Produk Halal

Muncul Opsi Cabut Kewenangan MUI Atur Sertifikasi Halal
Muncul Opsi Cabut Kewenangan MUI Atur Sertifikasi Halal

jpnn.com - JAKARTA - Hampir delapan tahun dibahas di DPR, RUU Jaminan Produk Halal belum juga menemui titik terang. Bahkan sekarang pembahasan undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi halal itu harus mulai lagi dari nol.

Anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan bahwa masih banyak hal yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Tapi yang paling alot adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Menurutnya, ada tiga opsi yang berkembang terkait lembaga sertifikasi halal.

Pertama membentuk badan tersendiri yang menaungi seluruh pihak pemangku kepentingan. Badan itu nanti berisikan Departemen Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Departemen Kesehatan (Depkes), Departemen Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Satu atap. Badan inilah yang mengurus," kata Hasrul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Usulan kedua adalah menyerahkan sertifikasi halal ke Depag. Caranya, dengan membentuk badan sertifikasi halal di bawah Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Usulan terakhir datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ormas Islam itu ngotot ingin menjadi pemegang tunggal kewenangan mengeluarkan sertifikat halal.

"MUI bersikeras karena punya badan yang namanya LPOM. MUI ingin karena dari segi sejarah mereka yang sudah mengelola produk halal ini," kata Hasrul.

Menanggapi usulan-usulan tersebut, tambah Hasrul, sikap anggota dewan masih terbelah. Namun ia berharap, satu dari tiga opsi itu segera diputuskan dalam waktu dekat.

JAKARTA - Hampir delapan tahun dibahas di DPR, RUU Jaminan Produk Halal belum juga menemui titik terang. Bahkan sekarang pembahasan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News