Muncul Potensi Kekurangan Surat Suara Cadangan

Muncul Potensi Kekurangan Surat Suara Cadangan
Muncul Potensi Kekurangan Surat Suara Cadangan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014, ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Kemungkinan tersebut dilakukan jika sampai batas waktu yang ditetapkan KPU tidak bisa menyelesaikan perbaikan 10,4 juta data bermasalah. Sebab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, pemilih haruslah penduduk yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jadi ada upaya menggeser DPT dengan daftar pemilih khusus (DPK)," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut Said, upaya ini justru sangat berbahaya. Karena surat cadangan hanya diperuntukkan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun mencoblos bukan di tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia terdaftar.

Selain itu surat suara cadangan juga digunakan untuk pemilih yang salah mencoblos atau karena ada surat suara yang rusak.

"Jadi intinya pemilih khusus memang dijamin hak pilihnya. Tapi tidak dijamin surat suaranya. Surat cadangan  yang dialokasikan juga hanya 2 persen dari DPT," katanya.

Sebagai asumsi, Said mencontohkan jika di sebuah TPS nantinya terdapat  200 pemilih. Maka surat suara cadangan yang dialokasikan hanya 4 lembar. Kalau di sebuah TPS terdapat 10 pemilih khusus saja, maka dapat dipastikan enam pemilih kehilangan hak suara.

Itu belum termasuk kemungkinan pemilih khusus menumpuk hanya di beberapa daerah, maka akan lebih banyak pemilih kehilangan hak.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan pemilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News