Muqowam: DPR Harus Mendengarkan Subjek UU MD3
Senin, 05 Februari 2018 – 13:17 WIB

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam. Foto: Dokpri for JPNN.com
Pada bagian ketiga, Muqowam menganggap sangat tepat jika DPR mendengarkan DPD RI. “Saya yakin kehadiran DPD dalam pembahasan RUU MD3 tersebut akan cukup signifikan, akan memberikan suasana yang lebih kondusif, termasuk misalnya jika penambahan kursi Wakil Ketua MPR menjadi bahan bahasannya. Bisa normatif akademis, bisa juga bagi kepentingan praktis parlemen di Indonesia,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan ada kesan DPR mengangkangi Lembaga Parlemen di Indonesia, termasuk DPD RI. Padahal di internal DPR sendiri sesungguhnya juga perlu mereformasi diri
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan