Musa Zainudin Masih Dalam Bidikan KPK

Musa Zainudin Masih Dalam Bidikan KPK
Musa Zainuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Nama anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin kembali disebut menerima aliran dana dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang dibacakan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/12), Musa disebut menerima Rp 8 miliar dari pengusaha.

Uang itu untuk memuluskan proyek jalan di Kemenpupera untuk Maluku dan Malut 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan ini tentu menjadi informasi berharga untuk KPK. Dia menegaskan, KPK akan mengembangkan fakta tersebut.

"Itu info sangat bernilai. Tapi, akan dikembangkan lebih jauh apakah memenuhi unsur pasal suap," kata Febri, Kamis (29/12).

Meski sudah berkali-kali disebut menerima suap, hingga saat ini Musa belum berstatus tersangka.

Febri mengatakan, belum bisa menyampaikan detail alasan Musa belum dijadikan tersangka.

"Belum bisa disampaikan secara rinci. Kalau tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, semua unsur dan bukti cukup kuat," katanya.

JPNN.com - Nama anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin kembali disebut menerima aliran dana dalam kasus suap anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News