Musnahkan 35,2 Kg Ganja

Musnahkan 35,2 Kg Ganja
Musnahkan 35,2 Kg Ganja

jpnn.com - BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memusnahkan berbagai jenis barang bukti kasus tindak pidana umum (pidum) selama 2014.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cibinong, Denny Achmad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 35,2 kilogram ganja kering, 26,4 gram sabu-sabu, ekstasi atau ineks 23,9 gram, uang palsu 568 lembar dengan total nilai sebesar Rp 31,750 juta dalam pecahan Rp100 ribu 67 lembar, dan pecahan Rp50 ribu 501 lembar, dua pucuk senjata jenis air soft gun, satu senjata rakitan, dan tiga unit handpone. "Secara umum ada peningkatan perkara kasus narkoba dan peredaran uang palsu," katanya.
    
Denny mengatakan, masih ada kasus uang palsu dengan barang bukti senilai Rp100 juta. Kasus itu, kata dia, kini masih dalam tahap persidangan. 
    
Dua pelaku pengedar uang palsu ini berasal dari Bogor dan Bekasi. Mereka membelanjakan uang pecahan Rp100 ribuan di Jambu Dua, uang Rp100 juta dibawa dalam tas mereka. "Ada juga kasus kepemilikan 3,5 kilogram sabu-sabu, tersangkanya dua warga Malaysia, masih diproses," tuturnya.
    
Denny menambahakan, sejak Januari hingga Nopember, jumlah kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 696 perkara terdiri dari TPUL 212 perkara, Oharda 336 perkara, dan Kamnegtibum 48 perkara.
    
Kepala Kejari Cibinong, Eko Bambang Riadi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun penegakan hukum. "Kami harapkan sosialisasi ini sampai kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba," tuturnya.
    
Pemusnahan kali ini, dilakukan di halaman kantor Kejari Cibinong dihadiri kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, wakapolres Bogor, dan perwakilan dari Kodim Kabupaten Bogor.(ful)


BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memusnahkan berbagai jenis barang bukti kasus tindak pidana umum (pidum) selama 2014. Kasi Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News