Mustahil Jadi ASN, Novel Baswedan Cs Dimohon Tidak Menghancurkan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sempurna dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Setelah pelantikan 1271 ASN KPK pada 1 juni 2021 ditambah pelantikan 18 orang yang telah lulus diklat, merupakan tahap akhir proses keseluruhan pegawai KPK menjadi ASN secara lengkap.
"Adapun 57 orang yang TMS, ya karena TMS, berarti telah memberi kepastian bahwa mereka memang tidak bisa jadi ASN KPK. Ini satu pokok permasalahan yang jelas, tegas, dan legal," ujar peneliti LSAK Ahmad Hariri dalam keterangannya, Selasa (24/8).
Seperti diketahui, TWK merupakan bagian dari seleksi dasar ASN. TWK yang secara ilmiah disebut indeks moderasi bernegara (IMB), merupakan perangkat assessment yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya.
Ahmad mengatakan, tes yang dikembangkan oleh Laboratorium Psikologi Politik UI itu, pernah dipakai untuk assessment militer, polri, maupun aparatur sipil.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, TWK adalah syarat yang didasarkan pada PP 41/2020 dan UU 5/2014 ttg ASN pasal 3, 4, 5 dan 66.
"(TWK) Tujuannya memang bukan soal pemahaman semata. Tapi menggali deskripsi keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara ini. Jadi makin terjungkir logikanya kalau membantah hasil TWK dengan pamer piagam yang statis apalagi ngaku-ngaku banyak jasa. Ini soal laku," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, protes 57 orang karena gagal jadi ASN dan kelompoknya juga menjadi persoalan lain. Publik secara cermat dapat mengamati, dari cara-cara yang digunakan maupun pesan yang mereka sampaikan di media, menjadi serangkaian peristiwa dan pola yang dianalisis tersirat kepentingan berbahaya.
"Apakah mereka sedang menuntut haknya atau sedang berjihad menghancurkan KPK dan mendegradasi trust pada pemerintah? Inilah tesis yang harus dikaji secara ilmu politik dan ilmu komunikasi," beber Ahmad.
Novel Baswedan cs diimbau move on dari kisruh TWKi dan mulai mendukung kerja pemberantasan korupsi KPK sesuai dengan porsi mereka sebagai warga sipil.
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Pesan Pj Gubernur Babel: ASN Menghindari Sifat Saling Menjatuhkan
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang