Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati

Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati
Mutilasi Korban, Pelaku Divonis Mati
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kholil Sahari SH, Vera Sari SH, Boni Taruna SH dan Budi Mulia SH, yang menuntut terdakwa Efran dengan pidana seumur hidup dan terdakwa Milna dengan pidana 20 tahun penjara. Pantauan Palembang Pos, banyak warga maupun keluarga korban menghadiri persidangan tersebut. Bahkan, polisi harus melakukan pengamanan ketat ruangan persidangan.

Kedua terdakwa terlihat menangis dan tak henti menghapus air mata, ketika Majelis Hakim membacakan putusan. Selama ini dalam persidangan, kedua terdakwa biasa tampil mesra, namun kemarin terlihat tegang. Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Milna langsung menangis histeris di ruangan Pengadilan. Sementara suaminya atau terdakwa Efran malah jatuh pingsan, ketika digiring ke mobil.

Penasehat hukum kedua terdakwa Advokat Marshal SH, mengaku akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim tersebut. Marshal mengaku masih ada celah hukum untuk kedua kliennya itu. Sementara Hendarto (29), anak korban Firdaus Tamami, mengaku sangat puas. Hendarto menilai memang sudah semestinya kedua terdakwa dihukum mati. ‘’Puas aku Pak dengar keputusan hakim tadi, biar dio beduo ngerasoke pulo yang namonyo mati,” tegasnya. (abu)
Berita Selanjutnya:
Kakak Tewas, Adik Sekarat

PALEMBANG--Majelis Hakim PN Prabumulih, untuk kali pertama menjatuhkan vonis mati  kepada terdakwa suami-isteri (Pasutri) pelaku mutilasi terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News