Nah, Inilah Jerat untuk Penilap Dana Umat GNPF-MUI

Nah, Inilah Jerat untuk Penilap Dana Umat GNPF-MUI
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12). Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, tersangka kasus itu bukan berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). “Inisialnya IA,” kata Rikwanto, Senin (13/2) di Jakarta.

Namun, tersangka itu disebut-sebut dekat dengan Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nashir. “Dia disuruh mencarikan dana oleh BN,“ sambungnya.

Jerat untuk IA yang berprofesi sebagai bankir adalah dua undang-undang sekaligus. Yakni Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 70 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Saat disinggung mengapa Bachtiar Nasir belum menjadi tersangka, Rikwanto mengatakan bahwa penyidik belum memiliki bukti cukup. "Kan masih penyidikan," imbuhnya.

Dalam catatan JPNN, hanya ada satu saksi berinisial IA yang pernah diperiksa Bareskrim Polri. Dia adalah Islahudin Akbar yang diperiksa pada Jumat (10/2) lalu.(mg4//boy/jpnn)


Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News