Nah Lho…KPU Sulawesi Utara Dilaporkan ke MK

Nah Lho…KPU Sulawesi Utara Dilaporkan ke MK
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - MANADO - Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, Benny Mamoto-David Bobihoe telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tahu ada pelanggaran, kecurangan. Masa harus didiamkan. Nah, kalau kita membiarkan, maka kita menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri,” kata Benny Mamoto, Sabtu (26/12) malam.

Pilkada Sulut diikuti tiga paslon. Benny Mamoto-David Bobihu diusung oleh Golkar dan PKS. 

Lalu Maya Rumantir-Glenny Kairupan yang diusung Gerindra dan Demokrat.

Suara yang didulang kedua paslon tersebut, sementara dibawah Olly Dondokambey-Steven Kandow yang diusung koalisi PDIP, Nasdem, PPP dan Hanura.

Menurut Benny, pihaknya menggugat di MK bukan mencari kemenangan. Melainkan untuk mengawal demokrasi agar berjalan dengan baik. 

"Hal ini bagian pendidikan politik untuk masyarakat, penyelenggara dan juga pemerintah daerah," ujarnya, kepada Manado Pos (grup JPNN).

Untuk di MK nanti, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang didapat di lapangan. 

MANADO - Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, Benny Mamoto-David Bobihoe telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News