Nahdiyin Jakarta Minta PBNU Tegas Terhadap Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bendara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maming Mardani sebagai tersangka.
Namun, sampai saat ini, Maming masih masuk dalam struktur pengurus PBNU periode 2022-2027.
Ketua Aliansi Nahdiyin Jakarta Rifki Amin meminta PBNU bisa bersikap tegas terhadap Maming.
“Kami menuntut copot Mardani Maming demi menjaga marwah PBNU,” kata Rifki Amin dalam siaran persnya, Kamis (7/7).
Rifki Amin menyebut penetapan Mardani Maming sebagai tersangka bukan hal biasa yang bisa diabaikan begitu saja.
“Kalau KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi,” kata Rifki.
Dia pun mengingatkan tindak korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bersifat sistemik dan berdampak sangat luas.
Selain merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.
Aliansi Nahdiyin Jakarta meminta PBNU bersikap tegas dan mencopot Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena sudah berstatus tersangka di KPK.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik