Nahdiyin Jakarta Minta PBNU Tegas Terhadap Mardani Maming

Nahdiyin Jakarta Minta PBNU Tegas Terhadap Mardani Maming
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Foto : Ricardo

Korupsi sudah jelas hukumnya haram, mencopot Maming adalah bentuk iktikad, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya,” kata Rifki.

Menurut dia, apabila pencopotan Maming tidak segera dilakukan, dikhawatirkan memberi kesan PBNU memberikan perlindungan terhadap orang yang sudah jelas berstatus tersangka.

“Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang sudah didirikan para kiai, ulama yang harus dijaga marwahnya, dijaga nama baiknya,”tuturnya.

Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 lalu. (cuy/jpnn)


Aliansi Nahdiyin Jakarta meminta PBNU bersikap tegas dan mencopot Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena sudah berstatus tersangka di KPK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News