Nahdiyin Jakarta Minta PBNU Tegas Terhadap Mardani Maming
Jumat, 08 Juli 2022 – 00:30 WIB

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Foto : Ricardo
“Korupsi sudah jelas hukumnya haram, mencopot Maming adalah bentuk iktikad, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya,” kata Rifki.
Menurut dia, apabila pencopotan Maming tidak segera dilakukan, dikhawatirkan memberi kesan PBNU memberikan perlindungan terhadap orang yang sudah jelas berstatus tersangka.
“Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang sudah didirikan para kiai, ulama yang harus dijaga marwahnya, dijaga nama baiknya,”tuturnya.
Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 lalu. (cuy/jpnn)
Aliansi Nahdiyin Jakarta meminta PBNU bersikap tegas dan mencopot Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena sudah berstatus tersangka di KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance