Naikkan Harga, Turunkan Subsidi

Naikkan Harga, Turunkan Subsidi
Naikkan Harga, Turunkan Subsidi
JAKARTA – Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan lagi sekadar wacana kosong. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pemerintah sedang menghitung besaran penurunan subsidi untuk BBM jenis premium.

Opsi kenaikan harga BBM subsidi dipilih karena pemerintah dan DPR sepakat bahwa pelaksanaan konversi BBM ke BBG mempunyai tingkat kesulitan tinggi. Program konversi tidak bisa dilaksanakan terburu-buru. Ini harus dijalankan secara alamiah, bertahap sejalan dengan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah.

Melihat kenyataan ini, muncul usulan alternatif berupa pengurangan besaran subsidi. Saat ini harga produksi premium mencapai Rp 8.200 per liter. Sedangkan pemerintah menjualnya dengan harga Rp 4.500 per liter. Ini berarti pemerintah memberi subsidi Rp 3.700 per liter. ”Kita sedang hitung apakah bisa subsidi diturunkan Rp 300/liter, Rp 500/liter, Rp 1.000/liter, atau Rp 1.500/liter. Usulan itu akan disampaikan kepada DPR pada Senin (6/2) mendatang,” kata Jero Wacik.

Masalahnya, UU No 22/2011 tentang APBN 2012 melarang kenaikan harga BBM subsidi. Undang-undang ini pun memerintahkan pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan dan pengendalian BBM subsidi mulai 1 April 2012 mendatang. Karena itu, rencana kenaikan harga BBM harus diikuti usulan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

JAKARTA – Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan lagi sekadar wacana kosong. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News