Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot
Kamis, 16 Maret 2017 – 14:31 WIB
Yakni, dengan melibatkan satpol kelurahan/kecamatan. ''Kalau coba-coba buka, langsung kami segel," tegasnya.
Namun, jika minimarket tersebut sudah mengantongi izin, satpol PP bakal mencabut tanda penutupan itu.
Kabid Pelayanan dan Pengawasan Disperdag Nuri Diyah Nirmala menyebutkan, sebelumnya, ada sembilan minimarket yang berstatus bantib.
Tiga di antaranya telah mengurus IUTS. Enam minimarket itulah yang ditertibkan satpol PP.
Satu di antara enam minimarket tersebut ternyata melanggar peraturan jarak dengan pasar rakyat.
''Yang satu itu, penertibannya nunggu 2,5 tahun dari berlakunya perda," tuturnya.
Lima minimarket yang ditertibkan kemarin sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
IMB itu akan menjadi persyaratan untuk mengurus IUTS.
Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang