Nakhoda Longboat Terbalik Resmi Tersangka

Polisi Periksa Pemilik Longboat

Nakhoda Longboat Terbalik Resmi Tersangka
Longboat yang mengalami kecelakaan tunggal/ Rakyat Kalbar

jpnn.com - KUBU RAYA- Kecelakaan tunggal longboat milik Indo Kapuas Express disebut-sebut karena kelalaian pengendara atau Nakhodanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nakhoda bernama Zainudin itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Direktorat Polisi Air Polda Kalbar. 

"Sudah kami tahan. ternyata yang bersangkutan juga tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB). Kami tetapkan dia sebagai tersangka atas musibah itu," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Pol Air Polda Kalbar, AKBP Yuri, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin (14/12) petang.

Diberitakan sebelumnya, Longboat Indo Kapuas Express yang hanya berkapasitas 38 orang ternyata berlayar melebihi kapasitas. Mereka total membawa 53 penumpang, termasuk nakhoda plus keneknya.

Longboat itu terbalik dalam perjalanan dari Dermaga Pinang Luar, Kecamatan Kubu, menuju Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 08.00 WIB Minggu (13/12).

menurut Yuri, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Zainudin selaku Nakhoda melanggar pasal 323 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. 

"Ancaman maksimal untuk Zainudin adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegasnya

Tuntutan itu dinilai tepat karena kapal itu berlayar dari Padang Tikar ke Rasau Jaya tanpa surat persetujuan berlayar dan tidak ada alat keselamatan. 

"Untuk sementara, tersangka kami tetapkan hanya satu orang. Lainnya sedang kami periksa. Bos Indo Kapuas Express atas nama Tambok Silitonga juga kami panggil dan kami periksa," paparnya

KUBU RAYA- Kecelakaan tunggal longboat milik Indo Kapuas Express disebut-sebut karena kelalaian pengendara atau Nakhodanya. Setelah dilakukan pemeriksaan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News