Nama Bakal Caleg Ini Terdaftar di 2 Parpol, Kok Bisa?

Nama Bakal Caleg Ini Terdaftar di 2 Parpol, Kok Bisa?
Ilustrasi - Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

Begitu pula Partai Gelora menambahkan delapan bacaleg dari 22 orang menjadi 30 orang.

Untuk itu, pihaknya akan meminta salah satu partai mencoret nama yang bersangkutan karena satu bacaleg tidak boleh terdaftar di dua partai berbeda, sehingga harus memilih salah satu parpol.

Diketahui, proses verifikasi administrasi terhadap 502 bacaleg kini kini masih berlangsung sesuai jadwal sampai 23 Juni 2023.

Verifikasi tersebut dilakukan guna mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen dari parpol dalam Silon.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Nama bakal caleg untuk Pemilu 2024 di Rejang Lebong diketahui terdaftar di dua parpol berbeda. Begini penjelasan anggota KPU setempat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News