Nama Dirut Petrokimia Gresik Kembali Disebut di Persidangan Kasus Bowo Sidik
Jumat, 02 Agustus 2019 – 02:54 WIB

Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id
“Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tetapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan,” kata Bowo.
Kemudian ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk berkenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan.
“Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty,” ujar Bowo.(fri/jpnn)
Nama Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi kembali disebut dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita