Nama Gibran Disebut Terkait Kasus Bansos, KPK Merespons Begini

Nama Gibran Disebut Terkait Kasus Bansos, KPK Merespons Begini
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.. Foto : Ricardo

Namun demikian, PT Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag bansos dari Kemensos sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. KPK mengklaim tidak akan tebang pilih dalam kasus ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News