Nama Kemenkominfo Dicatut Untuk Informasi Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi kabar hoaks yang memanfaatkan kebijakan baru yang sedang disosialisasikan pemerintah.
Tujuannya untuk menipu atau sekadar membingungkan publik.
Contohnya hoaks soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober mendatang.
Sejak munculnya kebijakan registrasi kartu prabayar dengan validasi data kependudukan, berbagai hoaks ikut bermunculan.
Seolah-olah pesan itu resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam beberapa pesan berantai disebutkan, registrasi kartu prabayar harus menyebutkan nama ibu kandung.
"Berikut cara registrasi kartu yang berlaku saat ini, yaitu: REG(spasi)No_KTP#NoKartuKeluarga atau REG(spasi)No_KTP#Nama Ibu Kandung."
Begitu bunyi salah satu pesan yang kini banyak beredar di grup-grup aplikasi chatting maupun timeline media sosial.
Hoaks soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Strategi Pemasaran Karya di Era Digital yang Inovatif dan Kreatif
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Kemenkominfo Bakal Pindah Kantor ke IKN Pada Juli 2024
- Talkshow Konten Kreatif Berbasis Budaya Lokal Sukses Digelar di FRP Ternate
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah